Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Jasa Tirta I Kerjasama SPAM dengan Perumda Tugu Tirta

Selang seminggu sejak Wali kota Malang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta I (PJT I), Jumat 6 Januari 2022 MoU tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PJT I dengan Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Operasional PJT I Bapak Milfan Rantawi dan Direktur Utama PDAM Tugu Tirta Bapak M Nor Muhlas. Para pihak telah bersepakat untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Malang dengan volume total sebesar 500 liter per detik melalui mekanisme Build Operate Transfer.

SPAM sebesar 500 lps ini sendiri nantinya akan dipenuhi secara bertahap dengan memanfaatkan air permukaan Sungai Bango. Air baku dari sungai akan diolah oleh PJT I melalui water treatment plan, dimana selanjutnya diserahkan pada titik yang disepakati sebelum kemudian dialirkan pada jaringan distribusi milik Perumda Tugu Tirta. Untuk tahap pertama, kapasitas WTP disepakati sebesar 200 lps. Ini ditargetkan dapat beroperasi di pertengahan 2023. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan di tahap II pada tahun 2025 dengan penambahan kapasitas 100 lps dan tahap III pada tahun 2027 sebesar 200 lps, sehingga total kapasitas keseluruhan adalah sebesar 500 lps.

Pembangunan SPAM yang dilakukan oleh PJT I dilaksanakan di atas lahan yang akan disewa oleh Perumda Tugu Tirta dengan luasan sebesar 15.939 meter persegi. Untuk pembangunan Unit Air Baku dilaksanakan di atas lahan seluas 1.090 m2 dan pembangunan Unit Produksi di atas lahan Pemkot Malang seluas 14.849 m2.

Direktur Utama PJT I Bapak Raymond Valiant Ruritan menyampaikan bahwa kerjasama ini telah menjadi cita-cita PJT I untuk turut hadir dalam pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Malang. “Melalui SPAM ini, Kota Malang dapat lebih mandiri dalam pemenuhan ketahanan air yang menjadi syarat utama terpenuhinya pembangunan berkelanjutan,” terang Raymond dalam sambutannya. Kerjasama ini juga menjadi wujud sinergi antara BUMN dengan BUMD selaku representasi dari kehadiran negara untuk masyarakatnya. “Kami menyadari bahwa BUMN memiliki kewajiban melayani masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PJT I dan Perumda Tugu Tirta harus hadir sebagai perwujudan dari negara untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat,” jelas Raymond.

Lebih jauh lagi Direktur Operasional PJT I Bapak Milfan Rantawi menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakam tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah disepakati oleh PJT I dengan Pemkot Malang akhir tahun 2022 lalu. “Kami memahami betul bahwa ketergantungan pada mata air sangatlah besar di Malang, dan tindak lanjut PKS dengan Perumda Tugu Tirta merupakan langkah untuk memperkecil ketergantungan akan hal dimaksud serta sebagai bentuk layanan publik”, ujar beliau. Pelayanan untuk SPAM diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat Malang pada Agustus atau September 2023.

Beliau juga menyampaikan bahwa instalasi SPAM yang akan dibangun oleh PJT I ini nantinya akan dioperasikan selama 20 tahun dan setelahnya akan diserah operasikan kepada Perumda Tugu Tirta. “Isi perjanjian sudah sangat detail baik dari sisi legal, teknis, maupun finansial. Juga ada tim khsusus untuk membahas perjanjian secara holistik. Ini semua merupakan upaya antar pihak untuk mengeliminasi kemungkinan munculnya perselisihan di kemudian hari,” ujar Milfan. “Untuk tarif air bersih yang akan dibeli oleh Perumda Tugu Tirta juga telah disepakati sebesar Rp.1.600 per kubik. Harga ini akan naik sebesar 15% setiap empat tahun sekali. Kerjasama ini kami pandang bersama sebagai wujud pelayanan sosial kami sebagai BUMN dan BUMD berbentuk Perum yang tidak semata-mata mengejar keuntungan,” ujarnya menutup percakapan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, Bapak M Nor Muhlas juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan kerjasama ini nantinya pihaknya tetap akan berpegang pada penerapan good corporate governance. “Kami dan PJT I ini sama-sama Perusahaan negara yang harus mengedepankan pelayanan publik. Jadi kami pastikan penerapan di setiap tahapannya harus berlandaskan pada peraturan yang berlaku,” jelas beliau di akhir sambutannya.

—————————–

Sub Divisi Humas dan Informasi Publik

Perum Jasa Tirta I

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *