Profil Singkat PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum Jasa Tirta I telah menetapkan Keputusan Direksi Utama Nomor 0046/KPTS/DRUT/X/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pernyataan Kepada Publik Di Lingkungan Perusahaan Umum Jasa Tirta I.

Sesuai Keputusan Direksi Utama Nomor 0046/KPTS/DRUT/X/2024 ditetapkan :

  1. Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan PPID
  2. Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat sebagai PPID
  3. Kepala Divisi/Unit dan Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum
  4. Staf Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat, Staf Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Staf Divisi Akuntansi dan Keuangan, Staf Divisi Pengadaan dan Manajemen Aset dan Tenaga Ahli atau Quality Control di masing-masing Divisi/Unit sebagai Pelayan Informasi.