Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

A.

Atasan PPID bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Perusahaan dalam hal terjadi sengketa informasi. 

Tugas dan Wewenang Atasan PPID :

  1. Menetapkan dan menunjuk PPID dan PPID Pelaksana
  2. Menetapkan kebijakan atau pedoman layanan Informasi Publik
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik
  4. Mengesahkan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID
  6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk media pengumuman informasi, ruang layanan informasi dan meja informasi serta situs resmi layanan informasi
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi
  8. Mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau memberikan kuasanya kepada PPID dan/atau Pihak yang ditunjuk untuk mewakili

B.

PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perum Jasa Tirta I.  

Tugas dan Wewenang PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan atau pedoman layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik;
  3. Melakukan koordinasi secara berkala dengan PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi;
  4. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publikyang berada di masing-masing Divisi/Unit Kerja dari PPID Pelaksana;
  5. Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari setiap unit kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik serta meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  7. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik dari setiap Divisi / Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh masing – masing Kepala Divisi / Unit selaku PPID Pelaksana;
  8. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak, berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan persetujuan Atasan PPID;
  9. Mengkoordinasikan penyediaan dan layanan informasi publik secara efektif melalui media sehingga pengumuman dan/atau permohonan dapat dijangkau seluruh pemangku kepentingan;
  10. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan dengan disertai alasan secara jelas dan tegas;

11. Mengkoordinasikan penanganan atas pengajuan keberatan dari permohonan publik yang ditolak sesuai prosedur yang berlaku

C.

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing Divisi/Unit Kerja. 

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana :

  1. Melaksanakan kebijakan atau pedoman layanan Informasi Publik;
  2. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, serta menyediakan informasi serta dokumentasi yang berada di bawah kewenangannya;
  3. Melakukan pemantauan terhadap penerapan layanan Informasi Publik serta melakukan verifikasi atas dokumen Informasi Publik di masing-masing Divisi/Unit Kerja;
  4. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  5. Membantu PPID menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik;
  6. Membantu PPID dalam melaksanakan Uji Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau pembuatan pertimbangan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang ditolak,

D.

Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID serta PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas dalam hal layanan Informasi Publik sebagaimana kebijakan atau pedoman yang berlaku.  

Tugas dan Wewenang Petugas Pelayanan Informasi :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, serta membantu menyiapkan dokumen Informasi Publik sesuai Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan;
  2. Membantu PPID dalam mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara efektif melalui media yang mudah dijangkau seluruh pemangku kepentingan;
  3. Melayani serta memberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan permohonan kepada pemohon Informasi Publik, baik yang datang langsung dan/atau melalui surat, fax, email, website dan media sosial digital;
  4. Membantu PPID dalam menindaklanjuti pengajuan permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan atau menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemohon dengan tahapan sesuai prosedur yang berlaku;
  5. Mencatat serta merekam semua permohonan Informasi Publik yang diterima  berikut dengan tanggapan dan tindaklanjutnya, termasuk keberatan atas permohonan yang ditolak;
  6. Membantu PPID dan/atau PPID Pelaksana dalam membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik di masing-masing Divisi/Unit Kerja;