Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum Jasa Tirta I telah menetapkan Keputusan Direksi Utama Nomor 0046/KPTS/DRUT/X/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pernyataan Kepada Publik Di Lingkungan Perusahaan Umum Jasa Tirta I.
Sesuai Keputusan Direksi Utama Nomor 0046/KPTS/DRUT/X/2024 ditetapkan :