Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum Jasa Tirta I telah menetapkan Keputusan Direksi Utama Nomor 0042.KPTS.DRUT.XII.2020 tentang Penetapan Pejabata Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Perusahaan Umum Jasa Tirta I .
Sesuai Keputusan Direksi Utama Nomor 0042.KPTS.DRUT.XII.2020 ditetapkan :