Profil Singkat PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum Jasa Tirta I telah menetapkan Keputusan Direksi Utama Nomor 0042.KPTS.DRUT.XII.2020 tentang Penetapan Pejabata Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Perusahaan Umum Jasa Tirta I .

Sesuai Keputusan Direksi Utama Nomor 0042.KPTS.DRUT.XII.2020 ditetapkan :

  1. Direktur Utama sebagai Atasan PPID
  2. Sekretaris Perusahan sebagai PPID
  3. Kepala Divisi/Unit dan Kepala Departemen Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana
  4. Tenaga Ahli di bidang Kehumasan, Tenaga Ahli di Bidang Teknologi Informasi, Tenaga Ahli di Bidang Hukum dan Tenaga Ahli atau Quality Control di masing-masing Divisi/Unit sebagai Pelayan Informasi